EKONOMI
KOPERASI
Disusun
oleh
3DF02
Terdiri
dari:
- Halimatussa’diyah 54214713
- Quinta
Nurannisa 58214649
Dosen : Noor Muhammad
Adipati
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017
EKONOMI
KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang
sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil ( pancasila )
- Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan –
badan hokum koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu :
1. Asas
Kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran
untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang
dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
2. Asas Gotong Royong artinya, setiap
anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta
mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
tujuan koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
1. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat suka rela dan
terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
2. Prinsip menurut Munkner :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembang ananggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
3. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing –masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
4. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawaba nggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
5. Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggo tak terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
6. Prinsip menurut ICA :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanaka
npendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
7. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU
NO. 12/1967 :
- Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
8. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
DAFTAR PUSTAKA
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi
0 komentar:
Posting Komentar