1.
Pancasila Sebagai Paradigma
1) Pengertian
Paradigma
Awalnya
paradigma, berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam ilmu filsafat.
Paradigma memiliki persamaan kata yakni sudut pandang, tolok ukur, dan kerangka
pikiran yang mana di jadikan dasar untuk memecahkan suatu masalah.
Secara luas,
paradigma memiliki arti kata, yakni :
A. Pandangan
mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu
cabang ilmu pengetahuan.
B. Suatu asumsi
– asumsi dasar dan asumsi – asumsi teoretis yang umum, sehingga merupakan suatu
sumber hukum – hukum, metode, serta penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Paradigma
mengandung sudut pandang yang menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan
dalam ilmu pengetahuan.
2) Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila
sebagai paradigma berarti nilai –
nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok
ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan oleh Negara Indonesia.
Secara
filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional
harus berdasarkan pada hakikat nilai – nilai, sila – sila pancasila.
3) Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
IPTEK (Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi) merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia
(unsur jiwa) yang meliputi aspek asal, rasa, dan kehendak.
Setiap sila
pancasila merupakan kesatuan yang sistematis yang dapat mengatur sistem etika
dalam pengembangan IPTEK.
Sila 1 =
KETUHANAN YANG MAHA ESA
· IPTEK tidak
hanya memikirkan apa yang di temukan, yang di ciptakan tetapi juga
dipertimbangkan maksudnya dan akibatnya.
Sila 2 =
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
· IPTEK
haruslah bersifat BERADAB !
· IPTEK harus
di dasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia, bukan
kesombongan, bukan untuk kecongkakkan, dan keserakahan manusia, tapi diabdikan
untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sila 3 =
PERSATUAN INDONESIA
· IPTEK
diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk bangsa Indonesia.
· IPTEK
diharapkan mengembangkan rasa nasionalisme.
Sila 4 =
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN
PERWAKILAN.
· IPTEK
dikembangkan secara demokratis.
· Seorang
ilmuwan memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK dan harus menghargai dan
menghormati kebebasan orang lain, dan memiliki sikap terbuka untuk dikritik dan
di kaji ulang.
Sila 5 =
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
· IPTEK harus
menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, dalam hubungannya
dengan sesama, Tuhan, masyarakat, dan bangsa.
4) Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
I.
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan bidang
POLITIK
Pembangunan
dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada :
ü Dasar
ontologis manusia, yang didasarkan pada kenyataan objektif dimana manusia
adalah sebagai subjek Negara.
ü Pada
tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan
kenegaraan disebut HAM (hak asasi manusia).
ü Pada
kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai
individu-individu, makhluk sosial yang menjelma sebagai rakyat.
ü Pada
moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila.
Selain itu,
harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia sesuai moral pancasila
yang dikembangkan melalui atau berdasarkan moral ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
II.
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan bidang
EKONOMI
Lazimnya,
pengembangan ekonomi mengarahkan pada persaingan bebas. Oleh karena pernyataan
di atas, seorang tokoh bernama Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yakni
ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat
secara luas, secara bangsa. Sehingga sistem ekonomi Indonesia mendasarkan pada
kekeluargaan seluruh bangsa.
Ekonomi
harus mendasarkan pada kemanusiaan, yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga
harus menjauhkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada
persaingan bebas, monopoli, etatisme, dan lainnya yang menimbulkan penderitaan,
penindasan atas manusia dan sesamanya.
III.
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan bidang SOSIAL
BUDAYA
Dalam
pembangunan dan pengembangan bidang sosial budaya, harus didasarkan pada sistem
nilai yang sesuai dengan nilai – nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat.
Pada masa
reformasi ini, sosial budaya harus mengangkat nilai – nilai yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sebagai dasar suatu nilai, yaitu nilai pancasila, yang
bersifat humanistik, yang berarti nilai – nilai pancasila mendasarkan pada
nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk sosial
yang berbudaya.
Dalam bidang
sosial budaya, kerangka kesadaran pancasila merupakan dorongan untuk universalisasi
( melepaskan simbol – simbol dari keterkaitan struktur ) dan transendentalisasi
( meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual ), yang
bertujuan untuk mencapai persatuan dan kesatuan.
IV.
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan bidang HAN –
KAM
Keamanan
merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga Negara. Pertahanan merupakan syarat demi tegaknya integritas seluruh masyarakat
Negara.
Pancasila
merupakan dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan
monopluralis, maka pertahanan dan keamanan Negara harus dikembalikan pada
tercapainya harkat dan martabat masyarakat sebagai pendukung pokok Negara.
Pembangunan
dan pengembangan pertahanan dan keamanan dilakukan dengan mengikutsertakan
seluruh komponen bangsa ( TNI, PolRI, dan Rakyat ) untuk melakukan kewajiban
bela Negara, yang tercantum pada UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
V.
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan
Beragama
Pada saat
ini, Indonesia sedang mengalami kemunduran ke arah kehidupan beragama yang
tidak berkemanusiaan.
Pancasila
memiliki peran untuk mengembalikan suasana kehidupan beragama yang penuh
perdamaian, saling menghargai dan menghormati, serta saling mencintai sebagai
manusia yang beradab.
Pancasila
memberikan dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup
secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia.
Negara
memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk dan menjalankan agamanya
sesuai dengan keyaninan dan kepercayaannya masing – masing, yang menunjukkan
bahwa dalam Negara Indonesia memberikan kebebasan untuk berkehidupan agama dan
menjamin atas demokrasi di bidang agama karena setiap agama memiliki hak – hak
dan dasar masing – masing.
5) Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi
Di balik
berbagai macam kepurukan bangsa indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan
akan nilai yang dimilikinya yaitu nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup
bangsa indonesia sendiri yaitu nilai-nilai pancasila. Reformasi adalah menata
kehicupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai
pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara indonesia.
Jadi, reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang
jelas dan bagi bangsa indonesia nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan
paradigma reformasi total tersebut.
1.
Gerakan Reformasi
Pelaksanaan
GBHN 1998 pada PJP II Pelita ketujuh ini bangsa indonesia menghadapi bencana
hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia tenggara sehinnga
menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Selain itu, pancasila yang
seharusnya sebagai sumber nilai dasar moral etik bagi negara dan aparat
pelaksana negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik.
Maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa,
cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya
reformasi disegala bidang diantaranya: bidang pembangunan, politik, ekonomi,
dan hukum.
i.
Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta
pengertian reformasi banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang
melakukan perubahan mengatasnamakan gerakan reformasi,sehingga tidak sesuai
dengan pengertian reformasi itu sendiri. Secara harafiah reformasi memiliki
makna yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali
hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula
sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Oleh karena itu
suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Suatu
gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2) Suatu
gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan
ideologis) tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
indonesia.
3) Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural
tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi.
4) Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5) Refomasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
ii.
Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Reformasi
dalam perspektif pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai
ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan baradab, persatuan
indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Adapun secara rinci sebagai berikut:
1)
Reformasi yang berketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai
persatuan.
4)
Visi dasar reformasi harus jelas
2. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era refomasi akhir-akhir ini
seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu
keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin
dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan
perundang-undangan. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan
reformasi tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan harus
memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah ini
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita
reformasi.
i.
Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum
Sumber hukum meliputi dua macam
pengertian yaitu (1) sumber formal hukum adalah sumber hukum ditinjau dari
bentuk dan tata cara penyusunan, yang mengikat terhadap komunitasnya, misalnya
undang-undang, permen perda. (2) sumber material hukum adalah suatu sumber
hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum. Selain sumber nilai
yang terkandung dalam pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus
bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud
aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Dengan demikian maka upaya untuk
reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia ketingkatan harkat
dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.
ii.
Pancasila sebagai paradigma reformasi pelaksanaan
hukum
Dalam era reformasi pelaksaan hukum
harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Pelaksanaan
hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara
demokratis dengan suatu supremasi hukum. Jaminan atas terwujudnya keadilan bagi
setiap warga negara dalam hidup bersama dalam suatu negara yang meliputi
seluruh unsur keadilan baik keadilan distributif, keadilan komutatif , serta
keadilan legal.
3. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai demokrasi politik sebagaimana
terkandung dalam pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki
oleh para pendiri negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan
suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut. Prinsip-prinsip demokrasi
tersebut bilamana kita kembalikan pada nilai esensial yang terkandung dalam
pancasila maka kedaulatan tertinggi negara ada di tangan rakyat. Oleh karena
itu paradigma ini harus merupakan dasar pijak dalam reformasi politik.
i.
Reformasi atas sistem politik
Untuk melakukan reformasi atas
sistem politik harus melalui reformasi pada undang-undang yang mengatur sistem
politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai
kerakyatan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
·
Susunan keanggotaan MPR
Susunan keanggotaan MPR sebagaimana
termuat dalam undang-undang politik no.2/1985 tersebut jelas tidak demokratis
dan tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila bahwa kedaulatan adalah di tangan
rakyat sebagai tertuang dalam semangat UUD 1945.
·
Susunan keanggotaan DPR
Perubahan atas isi keanggotaan DPR
tertuang dalam undang-undang no.4 pasal 11 yaitu berkaitan dengan keanggotaan
ABRI di DPR.
·
Susunan keanggotaan DPRD tingkat I
Reformasi atas undang-undang politik
yang mengatur susunan keanggotaan DPRD tingkat I, tertuang dalam undang-undang
politik no.4 tahun 1999 yaitu berkaitan dengan tatanan demokrasi pada dasar
nilai kedaulatan di tangan rakyat.
·
Susunan keanggotaan DPRD II
Reformasi atas susunan keanggotaan
DPRD II tertuang dalam undang-undang politik no.4 tahun 1999 yaitu berkaitan
tentang susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD yang benar-benar mencerminkan
nilai kerakyatan.
·
Reformasi partai politik
Demi terwujudnya supra struktur
politik yang benar-benar demokratis dan spiratif, maka sangat penting untuk
dilakukan penataan kembali infrastruktur politik, terutama tentang partai
politik. Untuk itu perlu dilakukan reformasi terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang partai politik. Pada masa orde baru
ketentuan tentang partai politik diatur dalam undang-undang politik yaitu UU
No.3 tahun 1975, serta UU No.3 tahun 1985 tentang partai politik dan golongan
karya. Dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa partai politik dan
golongan karya hanya meliputi tiga macam partai yaitu: partai persatuan
pembanguna(PPP), Golongan karya (Golkar), dan partai demokrasi indonesia(PDI).
Adapun syarat pembentukan partai politik tertuang dalam undang-undang no.2
tahun 1999, pasal 2. Berdasarkan ketentuaan UU tersebut warga negara diberi
kebebasan untuk membentuk partai politik, serta diberi kebebasan untuk
menentukan asas sebagai ciri serta program masing-masing. Atas ketentuaan UU
tersebut, maka bermunculanlah partai politik di era reformasi ini mencapai 114
partai politik. Namun dalam kenyataannya yang memenuhi syarat untuk mengikuti
pemilihan umum hanya 48 partai politik. Selain itu pelaksanaan pemilu juga
dilakukan perubahan untuk mewujudkan pemilihan umum yang benar-benar
demokratis, maka penyelenggara pemilu tersebut berdasarkan ketentuan UU no.3
tahun 1999, bab III pasal 8.
ii.
Reformasi atas kehidupan politik
Pancasila sebagai dasar negara, asas
kerohaniaan negara, sebagai sumber nilai dan norma negara, suasana kerohanian
dari UUD negara dalam implementasinya diperalat sebagai sarana legitimilasi
politik penguasa, untuk mempertahankan kekuasaannya. Oleh karen itu, reformasi
kehidupan politik harus benar-benar demokratis dilakukan dengan jalan
revitalisasi ideoligi pancasila, yaitu dengan mengembalikan pancasila pada
kedudukan serta fungsi yang sebenarnya, sebagaimana dikehendaki oleh para
pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945. Reformasi kehidupan politik juga
dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam
satu kesatuaan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini, dan kehidupan masa yang
akan datang. Jadi, dengan sendirinya kesemuanya ini harus diletakkan dalam
kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat
hidupnya yaitu nilai-nilai pancasila.
4. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi indonesia pada masa
orde baru bersifat birokratik otoritan yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan
dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya
berada ditangan penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum
teknokrat. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya
mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan
bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan
sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Langkah yang strategis dalam upaya
melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan
nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah
sebagai berikut: keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi, serta transformasi struktur, yaitu guna
untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan sistem ekonomi yang mendasarkan nilai
pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan
kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan ekonomi.
hay... nama saya try.. salam kenal.,
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat... kalau ada waktu jangan lupa mampir di "Tugas dan Materi Kuliah" dan baca juga Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi..
blognya keren (y)
BalasHapussangat membantu + suka sama musiknya. (Kim Jong Kook @sparta @commander @kkuki)
BalasHapusterima kasih sudah mengujungi blog saya, silahkan liat artikel yang lainnya. semoga bermanfaat. :D
BalasHapusMakasih ya quinta nurannisa ,artikel sangat membantu
BalasHapuskalau boleh tau referensinya dari buku apa ya?
BalasHapus