Minggu, 02 April 2017

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Edit Posted by with No comments


EKONOMI KOPERASI

  

 




Disusun oleh
3DF02


Terdiri dari:
-   Halimatussa’diyah             54214713
-   Quinta Nurannisa               58214649


                                             Dosen : Noor Muhammad Adipati
  

UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017

EKONOMI KOPERASI

A.    PENGERTIAN KOPERASI
            Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • Landasan Idiil ( pancasila )
  • Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.      Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.      Ukuran harus benar dan dijamin
4.      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·         Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·         Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu :
1.      Asas Kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
2.       Asas Gotong Royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya. 

B.     TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya tujuan koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
1.      Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
-       Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
-       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing       anggota
-       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-       Kemandirian
-       Pendidikan perkoperasian
-       Kerjasama antar koperasi

2.      Prinsip menurut Munkner :
-       Keanggotaan bersifat sukarela
-       Keanggotaan terbuka
-       Pengembang ananggota
-       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-       Perkumpulan dengan sukarela
-       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
-       Pendidikan anggota

3.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
-       Pengawasan secara demokratis
-       Keanggotaan yang terbuka
-        Bunga atas modal dibatasi
-       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing –masing anggota
-       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
-       Netral terhadap politik dan agama

4.      Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
-       Swadaya
-       Daerah kerja terbatas
-       SHU untuk cadangan
-       Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
-       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-       Usaha hanya kepada anggota
-       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

5.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
-       Swadaya
-       Daerah kerja tak terbatas
-       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-       Tanggung jawab anggo tak terbatas
-       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

6.      Prinsip menurut ICA :
-       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat
-       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu  suara
-       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-       SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
-       Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
-       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

7.      Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
-       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
-       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
-       Adanya pembatasan bunga atas modal
-       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-       Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
8.       Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
-       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-       Kemandirian
-       Pendidikan perkoperasian
-       Kerjasama antar koperasi

























DAFTAR PUSTAKA

http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi