1. KEDUDUKAN PANCASILA BAGI BANGSA
INDONESIA
Kita
semua tahu dan kebanyakan hafal bunyi sila dalam Pancasila. Namun kita meski
tahu apa saja kedudukan Pancasila bagi bangsa atau rakyat Indonesia. Berikut
ini pembahasan lengkap kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia:
1) Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara sering disebut juga falsafah negara. Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar
dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang
mengatur kehidupan Negara dan masyarakat. Hal ini berarti bahwa Pancasila
sebagai kaidah dasar negara bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila
mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum
negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangan dan melestarikan
nilai-nilai Pancasila. Sehingga semua warga Negara, penyelenggara negara tanpa
kecuali dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber
dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara berarti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan
kehidupan ketatanegaraan negara RI harus berdasarkan Pancasila. Dan juga semua
peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila
sebagai dasar negara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua
peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus
disebut Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk
peraturan perundang-undangan bersifat impératif ( mengikat) bagi berikut ini:
v Penyelenggara
negara.
v Lembaga
kenegaraan.
v Lembaga
kemasyarakatan.
v Warga
negara Indonesia dimanapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan
tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola
perilaku atau gambaran tentang amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang
membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
yaitu Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila
Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang
Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan
bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat kebijaksanaan,
bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup (Way of Life)
Pancasila
sering disebut way of life, berarti pancasila menjadi petunjuk arah seluruh
kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
berfungsi sebagai norma, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi
semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagal aspek
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua
sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan
pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah
pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia
terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan lndonesia),
terhadap pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama
(keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
4)
Pancasila Sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Indonesia
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila dijadikan
sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia yaitu suatu
masyarakat yang Pancasilais. Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung
dalam pembukaan UUD 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita
bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia II), tujuan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia
IV). Tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945, yaitu sebagai berikut.
v Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
v Memajukan
kesejahteraan umum.
v Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
v Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
5)
Pancasila Sebagal Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia
Pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila merupakan
keputusan final bagi bangsa Indonesia. Pancasila adalah kesepakatan dan
perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah Pancasila sebagai perjanjian
luhur bangsa Indonesia muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di
depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-ROyong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus
1967, yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI)
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pancasila
sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, artinya bahwa Pancasila
harus kita bela untuk selama-Iamanya. Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada
tanggal 18 agustus 1945, yaltu pada saat PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat
Indonesia) telah menerima Pancasila dan menetapkan dasar negara secara
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.
Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
BalasHapusPancasila sering disebut way of life, berarti pancasila menjadi petunjuk arah seluruh kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai norma, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagal aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan lndonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia