EKONOMI
KOPERASI
Disusun oleh
3DF02
Terdiri dari:
v
Halimatussa’diyah 54214713
v Quinta
Nurannisa 58214649
Dosen
: Noor Muhammad Adipati
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi
atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Diminick Salvatore,
1989). Dalam setiap perusahaan modern, ada 4 sistem yang berinteraksi dalam
mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
·
Sitem keuangan/ekonomi
·
Sistem teknik
·
Sistem organisasi dan personalia
·
Sistem informasi\
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip
prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainya (non
koperasi) adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Badan Usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi
dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapain tujuan ekonomi
individu anggotanya.
3.
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari
Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd
ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
1. Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan
kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan
menjadi 3, yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit = P) diperoleh dari penerimaan total (total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total (total cost = TC).
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas :
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit = P) diperoleh dari penerimaan total (total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total (total cost = TC).
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas :
1)
Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
2)
Harga
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan
Nilai Perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat
Nilai Perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat
3. Memaksimumkan
biaya
Tujuan dari kegiataan perusahaan ini secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya.
Dilihat sari aspek teori organisasi, tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian personalia.
Tujuan dari kegiataan perusahaan ini secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya.
Dilihat sari aspek teori organisasi, tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian personalia.
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata
mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa
Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut :
·
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders). Berdasarkan studi empiris, ditemukan bahwa ada korelasi yang
erat antara gaji dengan penjualan dan bukan anatar gaji dengan laba.
·
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan
manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh
oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option) dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan
berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet
Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka
manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk
memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
(growth), pangsa pasar(market share),dll.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda
pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan
ini sebagai berikut :
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi
output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
Ø Pengusaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
Ø Skala ekonomi
Ø Kepemilikan hak paten
Ø Pembatasan dari pemerintah
·
Teori Laba Inovasi (innovation theory of profit). Menurut
teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan
inovasi.
·
Teori Laba Efisiensi Manajerial (managerial efficiency
theory of profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara
efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output
yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
8. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk
pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
1) Status dan motif anggota koperasi
2) Kegiatan usaha
3) Permodalan Koperasi
4) Manajemen Koperasi
5) Organisasi Koperasi
6) Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
9. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.sedangkan
sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriketeria :
·
Calon anggota tersebut tidak lagi berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi. Ini berarti bahwa, calon anggota
koperasi haruslah mempunyai aktivitas ekonomi.
·
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan yang pasti,
sehingga dengen demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada
usaha koperasi yang mempunyai prospek.
10. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau
pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota. Kegiaytan pelayanan ini diharapkan depat
menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah
ditetapkan pada UU No 25/1992, pasal 43, yaitu :
·
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
·
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utma di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
11. Permodalan Usaha
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi
koperasi. Modal usaha terdiri dari :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau
dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat
tidak mudah diuangkan (unliquid).
·
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa
lancar perusahaan atau yang digunakan untuk membiyayai operasi jangka pendek
perusahaan.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
o Modal yang
diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan
modal kerja, dan
o Modal yang
diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.
25/992 pasal 41, bab VII tentang pengkoperasian. Disbutkan bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
§ Simpanan pokok
anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
§ Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§ Dana cadangan, yaitu sejumlah dana
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
§ Donasi atau
hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan
oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
·
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota
koperasi yang bersangkutan
·
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi
lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara
koperasi
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu
dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan
anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
12. Sistem Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25
tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu
tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan
lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan
lain yang dimaksud adalah :
·
Dana cadangan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana pembangunan Daerah Kerja
·
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang
pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil
Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi
modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi
sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada
profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan
koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan
koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya
didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka
tatanan ekonomi kerakyatan.
Sumber :
Arifin Sitio dan Halomon Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta https://lubnafairuz.wordpress.com/2015/01/17/koperasi-sebagai-badan-usaha/
Arifin Sitio dan Halomon Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta https://lubnafairuz.wordpress.com/2015/01/17/koperasi-sebagai-badan-usaha/